Rabu, 09 Oktober 2019

Lembaga-lembaga Audit


Gambar terkait

Sebelum membahas macam-macam lembaga Audit Sistem Informasi yang ada di Indonesia, mari kita pahami pengertian Audit Sistem Informasi.

Audit sistem informasi adalah proses pengumpulan dan penilaian bukti – bukti untuk menentukan apakah sistem komputer dapat mengamankan aset, memelihara integritas data, dapat mendorong pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan menggunakan sumberdaya secara efisien.

Berikut ini adalah beberapa lembaga Audit Sistem Informasi di Indonesia :



1. Ikatan Audit Sistem Informasi Indonesia (IASII).

Ikatan Audit Sistem Informasi Indonesia (IASII) didirikan pada 20 Mei 2014. Lembaga ini dibentuk oleh beberapa praktisi dari berbagai universitas dan organisasi lainnya dibidang sistem informasi. Lembaga ini memiliki tujuan yaitu untuk menghindari penyimpangan dalam penggunaan sistem informasi yang semakin pesat di Indonesia. IASII bekerja sama dengan beberapa lembaga lain seperti Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Information System Audit and Control Association-Chapter Indonesia (ISACA), Institute of Internal Auditor, Forum Komunikasi Satuan Pengawas Intern.



2. Information System Audit and Control Association (ISACA).

ISACA adalah suatu organisasi profesi internasional di bidang tata kelola teknologi informasi yang didirikan di Amerika Serikat pada tahun 1967. Awalnya dikenal dengan nama lengkap Information Systems Audit and Control Association, saat ini ISACA hanya menggunakan akronimnya untuk merefleksikan cakupan luasnya di bidang tata kelola teknologi informasi.

ISACA telah memiliki kurang lebih 70.000 anggota yang tersebar di 140 negara. Anggota ISACA terdiri dari antara lain auditor sistem informasi, konsultan, pengajar, profesional keamanan sistem informasi, pembuat perundangan, CIO, serta auditor internal. JaringanISACA terdiri dari sekitar 170 cabang yang berada di lebih dari 60 negara, salah satunya ialah di Indonesia. ISACA sendiri telah membuat standar untuk audit sistem informasi di seluruh dunia.



3. BPK RI

Didirikan tahun 1946 yang bertugas untuk melakukan audit yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara dan tanggung jawab yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lain seperti Bank Indonesia, BUMN, BUMD, Dewan Pelayanan Publik, dan lembaga lain yang mengelola keuangan negara. BPK RI menyerahkan hasil audit kepada DPR, DPD, dan DPRD sesua dengan kewnangan masing-masing.



4. Keuangan BPKP (Badan Pengawasan dan Pembangunan).

BPKP didirikan tahun 2006. BPKP bertugas mengendalikan keuangan dan pengawasan pembangunan nasional serta meningkatkan pendapatan negara dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengeluaran anggaran pemerintah nasional dan regional. Tugas lain BPKP adalah mengevaluasi penerapan sistem pengendalian internal untuk mendeteksi dan menghalangi korupsi, serta menginvestigasi penyelewengan keuangan.



5. LPAI

Lembaga Pengembangan Auditor Internal adalah lembaga yang concern terhadap pengembangan SDM bidang audit internal. Sebagai salah satu divisi training dari Proesdeem Indonesia lembaga konsultan manajemen yang sejak 1995 memfokuskan kegiatannya pada pelatihan manajemen — LPÄI menyelenggarakan pelatihan internal audit dan fraud audit secara lengkap, terprogram-berkesinambungan, serta kurikulum berkualitas. Pelatihan yang diselenggarakan oleh LPAI senantiasa dievaluasi dan diupdate — mengacu pada perkembangan pengetahuan dan praktek bisnis paling mutakhir — dimana benchmarknya adalah lembaga-lembaga internal audit dan fraud audit yang sudah dikenal baik reputasinya di dunia.

Selain itu program pelatihan yang diselenggarakan oleh LPAI didukung oleh tenaga instruktur berpengalaman, baik sebagai instruktur maupun sebagai auditor ataupun praktisi manajemen lainnya serta memiliki background pendidikan S2 dan Ph.D. dari dalam dan luar negeri. Sebagian besar instruktur LPAI adalah praktisi audit yang memiliki sertifikat keahlian atau profesi seperti CIA, CFE, CISA, dan sebagainya.



Referensi:

Standar Profesional Audit


Hasil gambar untuk standar dan panduan audit sistem informasi


Standar Audit SI tidak lepas dari standar professional seorang auditor SI. Standar professional adalah ukuran mutu pelaksanaan kegiatan profesi yang menjadi pedoman bagi para anggota profesi dalam menjalankan tanggungjawab profesinya.

Standar profesional adalah batasan kemampuan (knowledge,  technical skill and professional attitude) minimal yang harus dikuasai oleh seseorang individu untuk dapat melakukan kegiatan profesionalnya pada masyarakat secara mandiri yang aturan-aturannya dibuat oleh organisasi profesi yang bersangkutan. 


ISACA

IT Standards, Guidelines, and Tools and Techniques for Audit and Assurance and Control Professionals, berperan untuk memberikan informasi untuk mendukung kebutuhan pengetahuan. Sifat khusus audit sistem informasi, keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk melakukan audit SI memerlukan standar yang berlaku secara global.

ISACA adalah suatu organisasi profesi internasional di bidang tata kelola teknologi informasi yang didirikan di Amerika Serikat pada tahun 1967. Awalnya dikenal dengan nama lengkap Information Systems Audit and Control Association, saat ini ISACA hanya menggunakan akronimnya untuk merefleksikan cakupan luasnya di bidang tata kelola teknologi informasi.

ISACA didirikan oleh individu yang mengenali kebutuhan untuk sumber informasi terpusat dan bimbingan dalam bidang tumbuh kontrol audit untuk sistem komputer. Hari ini, ISACA memiliki lebih dari 115.000 konstituen di seluruh dunia dan telah memiliki kurang lebih 70.000 anggota yang tersebar di 140 negara. Anggota ISACA terdiri dari antara lain auditor sistem informasi, konsultan, pengajar, profesional keamanan sistem informasi, pembuat perundangan, CIO, serta auditor internal. Jaringan ISACA terdiri dari sekitar 170 cabang yang berada di lebih dari 60 negara, termasuk di Indonesia.

  • Sifat khusus audit sistem informasi, keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untukmelakukan audit SI memerlukan standar yang berlaku secara global
  • ISACA berperan untuk memberikan informasi untuk mendukung kebutuhan pengetahuan.
  • Dalam famework ISACA terkait, audit sistem informasi terdapat Standards, Guidelines and procedures
  • Standar yang ditetapkan oleh ISACA harus diikuti oleh auditor.
  • Guidelines memberikan bantuan tentang bagaimana auditor dapat menerapkan standar dalam berbagai penugasan audit.
  • Prosedur memberikan contoh langkah-langkah auditor dapat mengikuti penugasan audit tertentu sehingga dapat menerapkan standar.
  • Namun, IS auditor harus menggunakan pertimbangan profesional ketika menggunakan pedoman dan prosedur.

COSO

The Comitte of Sponsoring Organizations of the treadway commission’s (COSO) dibentuk pada tahun 1985 sebagai alinasi dari 5 (lima) organisasi professional. Organisasi tersebut terdiri dari American Accounting Association, American Instititue of Certified Public Accountants, Financial Executives International, Instititute of Management Accountants, dan The Institute of Internal Auditors. Koalisi ini didirikan untuk menyatukan pandangan dalam komunitas bisnis berkaitan dengan isu-isu seputar pelaporan keuangan yang mengandung fraud.

Secara garis besar, COSO menghadirkan suatu kerangka kerja yang integral terkait dengan definisi pengendalian intern, komponen-komponennya, dan kriteria pengendalian intern yang dapat dievaluasi. Pengendalian internal terdiri dari 5 komponen yang saling berhubungan. Komponen-komponen tersebut memberikan kerangka kerja yang efektif untuk menjelaskan dan menganalisa sistem pengendalian internal yang diimplementasikan dalam suatu organisasi. Komponen-komponen tersebut, adalah sebagai berikut:

  •     Lingkungan pengendalian
  •     Penilaian resiko
  •     Aktifitas pengendalian
  •     Informasi dan komunikasi
  •     Pemantauan

ISO 1799

Menghadirkan sebuah standar untuk sistem manajemen keamanan informasi yang meliputi dokumen kebijakan keamanan informasi, alokasi keamanan informasi tanggung jawab menyediakan semua pemakai dengan pendidikan dan pelatihan di dalam keamanan informasi, mengembangkan suatu sistem untuk laporan peristiwa keamanan, memperkenalkan virus kendali, mengembangkan suatu rencana kesinambungan bisnis, mengikuti kebutuhan untuk pelindungan data, dan menetapkan prosedur untuk mentaati kebijakan keamanan.


Referensi:

Selasa, 08 Oktober 2019

Analisis Resiko


Tabel tersebut merupakan tabel yang dihasilkan setelah tahap analisis risiko. Kolom yang berwarna biru dihasilkan dari proses identifikasi risiko, sedangkan kolom yang berwarna hijau dihasilkan dari proses analisis risiko.

Analisa yang menemukan, mengenali, dan mendeskripsikan resiko disebut analisis risiko (risk analysis). Proses pada klausul 5.4.3 ISO 31000 ini adalah proses untuk memahami sifat risiko dan menentukan tingkat risiko. Kegiatan utama dilakukan pada tahap ini adalah memberi nilai pada risiko agar dapat ditimbang tingkatnya. Kuantifikasi risiko ini dilakukan dengan menyatakan dua dimensi risiko, yaitu kemungkinan dan dampak, dalam bentuk angka yang dapat diperbandingkan.

Untuk memudahkan, nilai kemungkinan dan dampak pada umumnya dinyatakan dalam skala tertentu, seperti skala Likert yang biasa dipakai dalam kuesioner. Skala ini ditentukan pada proses penentuan kriteria risiko (klausul 5.3.5 pada ISO 31000). Jumlah skala yang dipakai dapat bermacam-macam, tetapi pada umumnya skala 1 s.d. 5 cukup memadai. Nilai kemungkinan 1 berarti sangat jarang dan 5 berarti sangat sering, sedangkan nilai dampak 1 berarti sangat ringan dan 5 berarti sangat berat. Setelah nilai kemungkinan dan dampak diperoleh, nilai risiko dapat dihitung dari perkalian antara kedua nilai ini. Untuk risiko dengan kemungkinan 4 dan dampak 2, misalnya, nilai risikonya adalah 8.

Nilai risiko biasanya diberikan dengan mempertimbangkan pengendalian atau kontrol yang telah diterapkan. Pengendalian adalah cara untuk memodifikasi risiko, yang dapat berupa kebijakan, proses, atau alat. Meskipun sudah ada, pengendalian bisa saja tidak efektif. Pengendalian yang ada pun perlu diidentifikasi sebagai bahan pertimbangan pada tahap proses manajemen risiko selanjutnya.
Jadi, proses analisis risiko dapat dilakukan secara sederhana dengan menambahkan 4 kolom pada register risiko, yaitu pengendalian, nilai kemungkinan, nilai dampak, dan nilai risiko.



Referensi:
Analisis Resiko

Jenis-jenis Audit

Hasil gambar untuk audit

1. Audit Internal
Adalah kegiatan audit yang mempunyai tugas membantu manajemen puncak (top management) dalam mengawasi asset (saveguard of asset) dan mengawasi kegiatan operasional perusahaan sehari-hari. bekerja untuk perusahaan yang mereka audit, oleh karena itu tugas auditor intern adalah mengaudit manajemen perusahaan termasuk compliance audit.

2. Audit Sistem Informasi
Yaitu pemeriksaan yang dilakukan Kantor Akuntan Publik (KAP) terhadap perusahaan yang melakukan proses data akuntansi, umumnya menggunakan system Elektronik Data Processing (EDP). Auditor harus memperhatikan hal-hal berikut :
  • Perlengkapan keamanan melindungi perlengkapan computer baik program, komunikasi, atau data dari akses yang tidak sah, modifikasi bahkan penghancuran.
  • Pengembangan program yang dilakukan atas otorisasi khusus dan umum dari pihak manajemen perusahaan.
  • Pemrosesan transaksi, file, laporan dan catatan computer dengan akurat dan lengkap.
  • Data file laporan yang tersimpan di computer sangat dijaga kerahasiaanya.

3. Audit Kecurangan (Fraud)
Kecurangan tentu berbeda dengan kesalahan (Errors). Kesalahan dapat dideskripsikan sebagai “ Unintentional Mistakes “ (kesalahan yang tidak disengaja). Kesalahan dapat terjadi pada setiap tahap dalam pengelolaan transaksi – terjadinya transaksi, dokumentasi, pencatatan dari ayat-ayat jurnal, pencatatan debet kredit, pengikhtisaran proses dan hasil laporan keuangan.
Kesalahan dapat dalam banyak bentuk – matematis, kritikal, atau dalam aplikasi prinsip-prinsip akuntansi. Terdapat kesalahan jabatan (Mistakes of Commission) atau kesalahan karena penghilangan/kelalaian (Mistakes of Omission), atau kesalahan dalam interpretasi fakta. “Commision” merupakan kesalahan prinsip (error of principle), seperti perlakuan pengeluaran modal (capital expenditure). Sedangkan “Omission” berarti bahwa suatu item tidak dimasukkan sehingga menyebabkan informasi tidak benar.

4. Auditor Ekstern
Bekerja untuk lembaga / kantor akuntan publik (pihak ke-3) yang statusnya diluar struktur perusahaan yang mereka audit dan bekerja secara independent dan objektif. Umumnya auditor ekstern menghasilkan laporan financial audit.

5. Audit Laporan Keuangan (Financial Statement Audit)
Berkaitan dengan kegiatan mengumpulkan dan mengevaluasi bukti tentang laporan-laporan suatu entitas dengan tujuan memberikan pendapat (opini) tentang laporan tersebut apakah sesuai dengan kriteria yang ditetapkan sesuai prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum.




Referensi: